You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sumingkir
Sumingkir

Kec. Kedungbanteng, Kab. Tegal, Provinsi Jawa Tengah

Pengumuman

Tugas pokok Dan Fungsi Desa

Administrator 14 Januari 2026 Dibaca 81 Kali
Tugas pokok pemerintah desa, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ini mencakup tata kelola administrasi, pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, pembinaan sosial dan budaya, serta peningkatan partisipasi dan kemandirian warga desa. 
Tugas Pokok Kepala Desa:
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Melaksanakan pembangunan desa.
  • Membina kemasyarakatan.
  • Memberdayakan masyarakat desa. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan