Tugas pokok pemerintah desa, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ini mencakup tata kelola administrasi, pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, pembinaan sosial dan budaya, serta peningkatan partisipasi dan kemandirian warga desa.
Tugas Pokok Kepala Desa:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Melaksanakan pembangunan desa.
- Membina kemasyarakatan.
- Memberdayakan masyarakat desa.