VISI DAN MISI
a. Visi Desa
Visi dan Misi Kepala Desa adalah Pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, Rencana program dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat desa yang difokuskan pada upaya SDGs Desa.
Visi Kepala desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam misi serta sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan Visi Kepala Desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.
Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2024-2031, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Sumingkir seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbagan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan dan Kabupaten. Visi Kepala desa Tahun 2024-2031 ini disusun dengan memperhatikan/mengacu visi pembangunan daerah. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2024-2031 adalah:
“Terwujudnya Masyarakat Desa Sumingkir yang Maju, Sejahtera, Mandiri, dan Demokrasi dengan Pemerintahan yang Baik dan Bersih.”
b. Misi Desa
Misi Kepala Desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai Visi Kepala Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan Kepala Desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka Misi Kepala Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2024-2031:
1. Mewujudkan pemerintah yang berkeadilan, demokratis, transparan dan berlandaskan hukum;
2. Mewujudkan desa Agraris yang kuat dan berdaya saing;
3. Membangun fisik dan moril serta menumbuh kembangkan potensi sumber daya alam desa Sumingkir;
4. Pengembangan dan peningkatan teknologi tepat guna untuk masyarakat;
5. Pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, perekonomian, olahraga, kebudayaan dan sumber daya manusia;
6. Pengembangan dan peningkatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya generasi muda;
7. Meningkatkan pemberdayaan dan kepedulian sosial masyarakat;
8. Mewujudkan desa yang aman, tertib, bersatu, sehat, sejuk dan ramah lingkungan;
9. Mewujudkan masyarakat desa yang agamis, bermoral, beretika, beradab dan berbudaya.
VISI DAN MISI
a. Visi Desa
Visi dan Misi Kepala Desa adalah Pembangunan desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, Rencana program dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat desa yang difokuskan pada upaya SDGs Desa.
Visi Kepala desa adalah suatu gambaran tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam misi serta sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penetapan Visi Kepala Desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.
Visi dan Misi dalam RPJMDesa ini ditetapkan untuk Tahun 2024-2031, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Sumingkir seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbagan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan dan Kabupaten. Visi Kepala desa Tahun 2024-2031 ini disusun dengan memperhatikan/mengacu visi pembangunan daerah. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2024-2031 adalah:
“Terwujudnya Masyarakat Desa Sumingkir yang Maju, Sejahtera, Mandiri, dan Demokrasi dengan Pemerintahan yang Baik dan Bersih.”
b. Misi Desa
Misi Kepala Desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai Visi Kepala Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan Kepala Desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka Misi Kepala Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal Tahun 2024-2031:
1. Mewujudkan pemerintah yang berkeadilan, demokratis, transparan dan berlandaskan hukum;
2. Mewujudkan desa Agraris yang kuat dan berdaya saing;
3. Membangun fisik dan moril serta menumbuh kembangkan potensi sumber daya alam desa Sumingkir;
4. Pengembangan dan peningkatan teknologi tepat guna untuk masyarakat;
5. Pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, perekonomian, olahraga, kebudayaan dan sumber daya manusia;
6. Pengembangan dan peningkatan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya generasi muda;
7. Meningkatkan pemberdayaan dan kepedulian sosial masyarakat;
8. Mewujudkan desa yang aman, tertib, bersatu, sehat, sejuk dan ramah lingkungan;
9. Mewujudkan masyarakat desa yang agamis, bermoral, beretika, beradab dan berbudaya.